Pengacara Upayakan Kalapas Kalianda Tak Terkait Narkoba

BANDARLAMPUNG (22/1/2019) – Pembela mantan Kalapas Kalianda, Lampung Selatan Firma Uli Silalahi, melihat tuntutan 20 tahun terhadap Muchlis Adjie berlebihan.  Ia bahkan menyebutnya sebagai tuntutan dendam, usai sidang di Pengadilan Tanjung Karang, Selasa, 22 Januari 2018.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mansyur itu, Silalahi mengatakan mantan kalapas tersebut hanya layak dihukum dengan gratifikasi. Ia tidak melihat Muchlis Adjie terlibat dalam perdagangan narkoba di Lapas Kalianda tersebut.

Sebelumnya, dalam sidang Rabu 2 Januari 2019,  Jaksa Andri Kurniawan menuntut Muchlies Adjie 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan dasar tiga pasal dari Undang-Undang Narkotika.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar