Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mansyur itu, Silalahi mengatakan mantan kalapas tersebut hanya layak dihukum dengan gratifikasi. Ia tidak melihat Muchlis Adjie terlibat dalam perdagangan narkoba di Lapas Kalianda tersebut.
Sebelumnya, dalam sidang Rabu 2 Januari 2019, Jaksa Andri Kurniawan menuntut Muchlies Adjie 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan dasar tiga pasal dari Undang-Undang Narkotika.
DEDI KAPRIYANTO
0 comments:
Posting Komentar