pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Pengadilan Gunungsugih Sidang di Lokasi Sengketa


GUNUNGSUGIH (29/1/2019) – Pengadilan Negeri (PN) Gunungsugih, Lampung Tengah melakukan sidang lapangan di lokasi sengketa antara sekelompok Warga Kampung Terbanggisubing dengan PT Elders Indonesia, Senin, 29 Januari 2019. Dari lokasi, baik penggugat maupun tergugat tidak sepakat soal tapal batas.

Dalam sidang lapangan tersebut dihadiri Hakim dan Humas PN, Badan Pertahanan Nasional, warga Kampung Terbanggisubing, dan perwakilan PT Elders Indonesia. Agenda sidang perdata ini tentang tapal batas sengketa tanah antara sekelompok warga selaku penggugat dan PT Elders selaku tergugat.

Kepala Dusun Terbanggisubing Muhyin mengatakan, dirinya bisa memberi petunjuk atas lahan yang sedang disengketakan tersebut. Sebab, pada masa remaja dia memahami betul kondisi lahan tersebut. Namun, dia mengakui tidak memahami masalah sertifikat. “Saya tahu ada sungai dan lain-lain. Mudah-mudahan apa yang saya katakan bisa untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Muhyin.

Humas PN Gunungsugih Galang Suafta menjelaskan, dari hasil pemeriksaan perkar dan dari hasil di lokasi, kedua belah pihak antara penggugat dan tergugat serta BPN ada yang sepakat. Namun ada perbedaan mengenai batas yang diajukan oleh penggugat dan alashak yang diajukan oleh tergugat dan BPN. “Ada yang sepakat tapi ada juga masalah yang belum sepakat,” kata Galang.

SIGIT SANTOSO

0

Posting Komentar

-->