"Kita selektif mengeluarkan paspor guna mneghindari pelanggaran dan perdagangan orang.
Mereka yang ditunda bisa mengajukan paspor dan akan diproses jika bisa memberikan alasan dan tujuan jelas. Sehingga paspor yang dikeluarkan tidak disalahgunakan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kalianda Edy Firyan, Jumat, 4 Januari 2019.
Pihak Imigrasi, kata dia, selalu meneliti data diri hingga fisik pemohon. "Biasanya penyalahgunaan paspor dari orang yang mencari kerja tanpa melalui prosedur yang benar. Kita selalu minta mereka menyertakan keterangan dari dinas terkait," kata dia.
Ia mengatakan, pada 26 Desember 2018 hingga 26 Januari 2019 melayani paspor simpatik berkaitan HUT ke-69 Imigrasi hingga hari Sabtu.
"Kami memberikan kesempatan kepada warga di Lampung Selatan dan Lampung Timur bisa membuat paspor pada hari Sabtu, sampai jam 16.00 WIB," ujarnya.
GELLY
0 comments:
Posting Komentar