Yusanti bersikukuh mempertahankan hartanya karena merasa surat keputusan Mahkamah Agung menyalahi prosedur. "Ketika pelelangan rumah dan rukonya di Bank BTPN, saya tak dapat pemberitahuan mau dilelang," kata dia.
Ia mengaku sudah mengirimkan Peninjauan Kembali (PK) keputusan tersebut, tapi pihak pengadilan justru mempersulitnya."Gak thau belum dikirim surat itu. Alasannya perhitungan administrasinya salah. Saya diminta uang Rp1,7 juta oleh pihak pengadilan," kata dia.
Dikatakannya, persoalan bermula dirinya pinjam uang ke BTPN hingga Rp300 juta, dan tak sanggup membayar. Ia mengindikasikan ada permainan pihak Bank, sebab saat setoranRp 3 juta namun ditulis Rp700 ribu, bahkan ada setoran ditolak.
Suwardi, Juru Sita Pengadilan Negeri Lampung Utara mengatakan, bangunan yang menjadi objek eksekusi berupa ruko dan rumah milik Yusanti di Jalan Soekarno Hatta Kotabumi.
”Kami hanya sebagai pelaksana putusan, persoalan terjadi sejak tahun 2015," katanya.
Betti, ibunda Selly, pihak penggugat menjelaskan, mereka menang lelang rumah dan ruko Yusanti. "Kami pembeli sah ,segala proses dan prosedur sudah kami jalanin,” ujarnya.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar