Ricuh, Eksekusi Ruko di Jalinsum Lampung Utara

KOTABUMI (22/1/2019) - Kericuhan terjadi saat Pengadilan Negeri Lampung Utara akan mengeksekusi ruko di pinggir Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Kotabumi Selatan, Selasa 22 Januari 2019. Adu dorong petugas dan jurusita pengadilan dengan keluarga Yusanti, eks pemilik ruko. Setelah beberapa lama, petugas akhirnya bisa masuk. Namun, terjadi argumentasi kedua belah pihak.

Yusanti bersikukuh mempertahankan hartanya karena merasa surat keputusan Mahkamah Agung menyalahi prosedur. "Ketika pelelangan rumah dan rukonya di Bank BTPN, saya tak dapat pemberitahuan mau dilelang," kata dia. 

Ia mengaku sudah mengirimkan Peninjauan Kembali (PK) keputusan tersebut, tapi pihak pengadilan justru mempersulitnya."Gak thau belum dikirim surat itu. Alasannya perhitungan administrasinya salah. Saya diminta uang Rp1,7 juta oleh pihak pengadilan," kata dia. 

Dikatakannya, persoalan bermula dirinya pinjam uang ke BTPN hingga Rp300 juta, dan tak sanggup membayar. Ia mengindikasikan ada permainan pihak Bank, sebab saat setoranRp 3 juta namun ditulis Rp700 ribu, bahkan ada setoran ditolak.

Suwardi, Juru Sita Pengadilan Negeri Lampung Utara mengatakan, bangunan yang menjadi objek eksekusi berupa ruko dan rumah milik Yusanti di Jalan Soekarno Hatta Kotabumi. 
”Kami hanya sebagai pelaksana putusan, persoalan terjadi sejak tahun 2015," katanya.

Betti, ibunda Selly, pihak penggugat menjelaskan, mereka menang lelang rumah dan ruko Yusanti. "Kami  pembeli sah ,segala proses dan prosedur sudah kami jalanin,” ujarnya.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar