Seratus Lebih Pemohon Paspor Ditolak Imigrasi Lampung Utara

KOTABUMI (15/1/2019) - Selama tahun 2018 ada 103 pemohon paspor ditolak di Kantor Imigrasi Kelas III Kotabumi, Lampung Utara. Mereka tidak lengkap persyaratannya karena hendak mencari ke luar negeri tapi tak dilengkapi izin Dinas Tenaga Kerja.

"Mereka ketahuan mau cari kerja saat wawancara dengan petugas kami, karena tak ada izin Disnaker, kami tangguhkan," kata Bachtiar, Kepala Imigrasi Kotabumi, Selasa, 15 Januari 2019.

Ia minta warga yang hendak bekerja ke luar negeri melengkapi persyaratan sesuai ketentuan pemerintah. "Kalau lengkap, tiga hari sebenarnya paspor sudah jadi," kata dia.

Bachtiar mengatakan, selama tahun 2018 pembuatan paspor meningkat 10 persen dengan jumlah 12.313 orang dibandingkan tahun 2017 sebanyak 11.835 paspor dikeluarkan. Diharapkan tahun 2019 pelayanan Imigrasi bisa meningkat untuk kebutuhan masyarakat.

Kantor Imigrasi, katanya, menyediakan dua loket pelayanan perekaman yaitu umum dan prioritas untuk masyarakat lanjut usia dan keterbatasan fisik.

Dasturi, pembuat paspor dari Kabupaten Tulangbawang Barat mengaku puas dengan pelayanan imigrasi Lampung Utara. 

ADI SUSANTO


Related Posts:

0 comments:

Posting Komentar