KOTABUMI (24/1/2019) – Seorang tersangka kasus narkoba berinisial A L mencoba bunuh diri dengan meminum 9 butir pil sekaligus. Warga Kotabumi itu langsung dilarikan ke rumah sakit Ryacudu.
AL mencoba bunuh diri dengan menelan 9 butir paracetamol di ruang tahanan Polres Lampung Utara, Rabu, 23 Januari 2019 sekitar pukul18.30 WIB. Beruntung nyawa tersangka kasus sabu-sabu itu masih bisa tertolong.
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Andri Gustami membenarkan kejadian tersebut. Dia menjelaskan kejadian itu bermula dari seorang tahanan menelan 9 butir obat di sel Polres Lampung Utara. "Mulutnya berbusa. Petugas langsung membawanya ke RS Ryacudu," kata Kasat.
Ia menjelaskan bahwa obat itu didapat pelaku dari teman wanitanya saat membesuk. "Diduga pelaku stress dan akan bunuh diri. Saat ini pelaku sudah bisa dibawa pulang," ujarnya.
Orang tua tersangka, Ahmad Rifai mengatakan, dia mengetahui hal itu setelah di telepon oleh petugas kepolisian bahwa anaknya masuk rumah sakit. "Katanya menelan obat. Padahal anak saya gak sakit,” ujarnya.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar