Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Lampung itu mengatakan Dinas Lingkungan Hidup seharusnya memaksimalkan kinerja UPT, merealisasikan janji untuk memagar, dan mengelola sampah sesuai janji, saat meminta lahan tersebut djadikan tempat pembuangan.
Sebelummnya,, warga Pekon Balai Kencana mengeluhkan TPA tersebut karena sampah terbang ke permukiman penduduk. Dulu, mereka mengizinkan karena janji dipagar dan sampah diproses sesuai aturan.
Peratin Balai Kencana Hazirin malah melihat Dinas Lingkungan tidak melihat dampaknya terhadap masyarakat. “taro aja nasi sepiring, jauh dari TPA, pasti dikerumuni lalat,” katanya.
YUAN ANDESTA
0 comments:
Posting Komentar