Lewat Kuasa Hukum Pengabdi Bapit, warga mem-PTUN-kan PT Elders Indonesia dengan materi keabsahan sertifikat HGB yang dikeluarkan Kanwil BPN Lampung Tengah, kepada Majelis Hakim, yang diketuai Irvan Mawardi dan dua anggota Ganda Kurniawan dan Muhammad Ali pada Kamis, 17 Januari 2019.
Sehari sebelumnya, di Pengadilan Negeri Gunungsugih, Kuasa Hukum juga mendampingi Kepala Kampung dan 5 warga. Sidang dipimpin Jeni Nugraha. Ia didampingi hakim anggota Duwi dan Aria.
Di sana Kuasa Hukum memperlihatkan bukti peralihan manajemen dan kepemilikan dari PT Elders Indonesia kepada PT Pramana Austindo Mahardika pada 1 Juli 2018, pemecatan karyawan, dan perpindahan manajemen.
Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum Agoeng Rasoen mengatakan ia tetap menuntut kepala kampung dan 5 warga dengan tuntutan 2 tahun delapan bulan penjara karena merusak kantor perusahaan tersebut.
CHEPIEN RAYDINESYA DAN SIGIT
0 comments:
Posting Komentar