Wartawan Bandarlampung Tuntut Presiden Cabut Remisi Pembunuh Wartawan

TANJUNGKARANG (26/1/2019) - Puluhan wartawan di Bandarlampung protes atas kebijakan Presiden Joko Widodo memberikan remisi kepada terpidana pembunuh wartawan di Bali. Hukuman I Nyoman Susrama, terpidana pembunuh AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, berkurang dari seumur hidup menjadi pidana penjara sementara.

Aksi berlangsung di Tugu Adipura, Sabtu, 26 Januari 2019. Para wartawan it dari berbagai organisasi, antara lain Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung, LBH Pers Lampung, LBH Bandarlampung, dan Aliansi Pers Mahasiswa Lampung.

"Aksi ini kekecewaan kami atas pengurangan hukuman terhadap pelaku utama pembunuhan kawan seprofesi kami," kata koordinator aksi Rudiyansyah. Remisi itu secara tidak langsung menjadi ancaman profesi jurnalis, karena pembunuh juga pelaku utamanya justru diringankan hukumannya.

Mereka mendesak presiden mencabut keputusan presiden pemberian remisi yang tercantum dalam Keppres No. 29 Tahun 2018. Juga menuntut presiden dan aparatur bawahannya berhati-hati membuat kebijakan yang dapat melemahkan kemerdekaan pers.
  
Pengunjukrasa juga menilai masih banyak kasus pembunuhan wartawan yang sampai kini tidak berhasil terungkap.

DODI RAHMADI

0 comments:

Posting Komentar