Alay Tripanca Ditangkap setelah Dikuntit selama Imlek

BANDARLAMPUNG (8/2/2019) – Sugiarto Wiharjo alias Alay tertangkap setelah dikuntit 24 jam, keluar dari tempat persembunyiannya di rumah keluarga di Malang, Jawa Timur, dan berencana liburan imlek ke Lombok.

Dalam temu pers Jumat, 8 Februari 2019, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Susilo Yustinus mengatakan Alay sulit tertangkap karena terus berpindah tempat dan ganti identitas. Momen Imlek dimanfaatkan KPK dan petugas Kejaksaan menjaringnya antara Jawa Timur dan Bali.

Saat terendus masuk Hotel Novotel di Tanjung Benoa, Bali, pada malam Rabu, 5 Februari 2019, petugas terus menguntit, membiarkannya sejenak, dan menangkapnya saat makan bersama dengan anak dan menantunya di restoran.

Menurut Kejati Lampung, Alay buron sejak 21 Agustus 2014, setelah Mahkamah Agung memutuskan pidana 18 tahun terhadap komisaris Bank Tripanca itu, ditambah denda Rp500 juta dan membayar kerugian negara Rp106 miliar pada 21 Mei 2014.

Sebelumnya, Alay dipidana 5 tahun oleh Pengadilan Negeri  Tanjungkarang dan Pengadilan Tinggi Lampung.  Hukuman kasasi dari MA 18 tahun, membuat Alay mencari segala untuk kabur. 

Kajati Susilo mengatakan mereka sudah memeriksa petugas yang kemungkinan terlibat dalam kaburnya Alay. “Kita sudah melakukan pemeriksaan internal dan melaporkan ke Kejaksaan Agung,” katanya.

Dalam temu pers itu, Kajati juga meminta buron lain Satono, menyerahkan diri.  Pencarian mantan Bupati Lampung Timur tersebut juga melibatkan petugas KPK.

JUHARSA ISKANDAR

0 comments:

Posting Komentar