Bawaslu Lampung: ASN Dilarang Like dan Komentar di Medsos

BANDARLAMPUNG (20/2/2019) – Bawaslu kembali mengingatkan netralitas ASN dalam pemilihan legislatif dan presiden Tahun 2019 di Pemprov Lampung, Rabu, 20 Februari 2019. Termasuk dalam media sosial, seperti like-unlike, comment, apalagi posting.

Tamri, komisioner Bawaslu Lampung menguraikan tujuh pantangan bagi ASN dalam pemilihan legislatif dan presiden, yang dapat berdampak pada sanksi pidana 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta. Larangan tersebut berintikan ASN haram mengikuti proses dukung-mendukung calon.

Kadis Kominfo Provinsi Lampung Chrisna Putra mengatakan pihaknya menyelenggarakan sosialisasi karena ASN potensial melanggar, bisa digerakkan kepala daerah dalam mengajak dan memilih pasangan tertentu.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar