Tamri, komisioner Bawaslu Lampung menguraikan tujuh pantangan bagi ASN dalam pemilihan legislatif dan presiden, yang dapat berdampak pada sanksi pidana 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta. Larangan tersebut berintikan ASN haram mengikuti proses dukung-mendukung calon.
Kadis Kominfo Provinsi Lampung Chrisna Putra mengatakan pihaknya menyelenggarakan sosialisasi karena ASN potensial melanggar, bisa digerakkan kepala daerah dalam mengajak dan memilih pasangan tertentu.
DEDI KAPRIYANTO
0 comments:
Posting Komentar