Mereka mendesak pemerintah melindungi kaum perempuan dan penegakan hukum terhadap pelaku kekerasannya. “Tidak dibenarkan melakukan kekerasan verbal maupun fisik di lingkungan kerja. Atas dasar hak asasi manusia, semua bentuk kekerasan apalagi terhadap perempuan adalah kejahatan,” kata Funky Rullita Sari, koordinator PPRL dalam orasinya.
Saat diterima Wakapolresta Bandarlampung, perwakilan massa berdialog dan menyampaikan aspirasi mereka. Antara lain, meminta mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap perempuan di Lampung.
JUHARSA ISKANDAR
0 comments:
Posting Komentar