Diperiksa KPK, DPRD Lampung Tengah Terdiam Soal Dana

BANDARLAMPUNG (14/2/2019) –  KH Slamet Anwar, anggota DPRD  Lampung Tengah, terdiam soal aliran dana  dari mantan Bupati Mustafa atau perantaranya, saat diperiksa KPK di SPN Polda Lampung, Kamis, 14 Februari 2018.

Ketua PKB Lampung Tengah itu mengatakan, sebagaimana anggota DPRD yang lain, mereka ditanya soal hubungan dengan tersangka dugaan fee proyek  Rp95 miliar di Lampung Tengah, seperti  Ketua DPRD Achmad Junaidi, Bunyana, Raden Zugiri, Zainudin,  dan pihak swasta, seperti Budi Winarto  (PT Sorento Nusantara),  dan Simon Susilo (PT Purna Arena Yudha).

Di Jakarta, Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan, selain memeriksa 37 anggota DPRD Lampung, KPK juga memeriksa aliran dana  dari dua orang dari pihak swasta, Tafip Agus Suyono, manager PT Sorento Nusantara dan Agus Purwanto, Direktur PT Purna Arena Yuda. “5 saksi lain akan diperiksa Jumat,” ujarnya Kamis Sore, 14 Februari 2018.

Selama empat hari berturut-turut, 37 anggota DPRD Lampung Tengah yang diperiksa, terdiri dari:
  • Kamis 8 orang:  Bonanza Kesuma,  sekretaris Komisi V. Anggota:  Pindo Sarwoko,  Ikade Asian Nafiri, Heri Sugiyanto,  Gatot Sugianto , Muhammad Soleh Mukadam , Dedi D Saputra , dan KH Slamet Anwar
  • Rabu 9 orang: I Wayan Subawa, ketua Komisi IV, I Wayan Dama A, wakil ketua Komisi IV, dan Indra Jaya, wakil Ketua Komisi III.  Anggota: Agus Riyanto, Wayan Suartame,  Misrol hapi, Drs. Hi. Ali imron,  H. Iskandar, SH, dan H. Mudasir,
  • Selasa 10 orang:  Anang Hendra Setiawan, ketua Komisi II,  Sopian Yusuf, wakil Ketua Komisi II, dan H. Roni Ahwandi, sekretaris Komisi II.  Anggota: Syamsudin,  Febriyantoni,  Sumarsono,  Wahyudi,  Slamet widodo, Sukarman, Muhlisin Ali.
  • Senin 10 orang: Riagus Ria, wakil ketua II, Joni Hardito, wakil ketua III.  Anggota; Evinitria, Hi Hakki; Yulius Heri Susanto, Made Arka Putra Wijaya, Saenul Abidin,  Hi Singa Ersa Awangga, Ariswanto,  dan Jahri Effendi.
DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar