Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Rosef Efendi mengatakan, penangkapan keduanya dari hasil GPS dan rekaman CCTV. Modusnya, membawa keluar truk muatan semen dari gudang tanpa surat jalan, kemudian menjualnya ke toko seharga Rp42 ribu per sak.
"Kerugian perusahaan mencapai Rp20 juta, sedangkan barang bukti yang kita amankan semen yang terjual berikut uang dan telepon genggam," kata Rosef, Senin, 4 Februari 2019.
Polisi, kata dia, masih mencari Buch, sebagai tersangka utama yang menjadi dalang penggelapan semen. Kedua orang yang sudah ditangkap terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.
CHEPIEN RAYDINESYA
0 comments:
Posting Komentar