Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro mengatakan, Jumat, 16 Februari 2019, dua bandar di antaranya residivis dan seorang lagi target operasi kepolisian. Sabu diperoleh dari Bandarlampung, kemudian dijual di empat kecamatan.
"Mereka membagi-bagi lagi sabu mulai harga murah sampai biasa, kita juga sedang dalami apakah sudah menyasar ke kalangan pelajar karena ada yang dijual murah," kata Kapolres.
Taufan mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan. Salah satu tersangka terancam hukuman seumur hidup karena barang bukti lebih dari 5 gram.
WAHYU AFRIANSYAH
0 comments:
Posting Komentar