"Mereka mantan napi penyalahgunaan narkoba, bukan bandar jadi boleh mencalonkan diri. Sedangkan caleg yang pernah terlibat kasus korupsi tidak ada," kata Ketua KPU Lampung Utara Marthon, Kamis, 7 Febuari 2019.
Ia mengatakan, banyak aturan bagi para calon legislatif dalam Pemilu 2019, salah satunya bebas jerat hukum atau mantan narapidana korupsi dan bandar narkoba.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar