Empat Mantan Napi Narkoba Jadi Caleg Lampung Utara

KOTABUMI (8/2/2019) - Empat mantan narapidana kasus narkoba menjadi calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara. Mereka bisa mencalonkan diri karena bukan bandar melainkan pengguna narkoba. Hal itu sesuai aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).  Calon wakil rakyat di daerah itu seluruhnya 560 orang dari empat daerah pemilihan yang akan memperebutkan 45 kursi di DPRD.

"Mereka mantan napi penyalahgunaan narkoba, bukan bandar jadi boleh mencalonkan diri. Sedangkan caleg yang pernah terlibat kasus korupsi tidak ada," kata Ketua KPU Lampung Utara Marthon, Kamis, 7 Febuari 2019.

Ia mengatakan, banyak aturan bagi para calon legislatif dalam Pemilu 2019, salah satunya bebas jerat hukum atau mantan narapidana korupsi dan bandar narkoba. 

ADI  SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar