Kapolsek Gedongtataan Kompol Muphian Somad mengatakan, Senin, 11 Februari 2019, modus pencurian mengambil getah karet yang masih berada di mangkuk menempel pada pohon karet. Keduanya mencuri seberat 70 kilogram karet.
"Tersangka memang mantan karyawan PTPN, penangkapan saat anggota kami patroli di wilayah itu dan mengamankan keduanya berikut barang bukti. Keduanya terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara," katanya.
IWANSYAH
0 comments:
Posting Komentar