"Saya tahu bikin kunci itu dari nonton televisi, bikinnya cuma sejam. Saya hanya disuruh Ar dan cuma dikasih uang buat beli rokok," kata Gamalih kepada petugas di Polres Pesawaran, Rabu, 13 Februari 2019.
Sedangkan Ar yang menjadi pelaku utama, baru bebas dari penjara sebulan lalu dalam kasus sama. Ia mengaku belum sempat menjual hasil curiannya tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Hasbi Eko mengatakan, tersangka terlibat pencurian sepeda motor di dua lokasi. "Kami dapat laporan pencurian dari warga, modus mereka menggunakan kunci Letter T, barang curian belum sempat dijual karena keburu ditangkap petugas. Keduanya terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara," kata Hasbi.
IWANSYAH
0 comments:
Posting Komentar