Massa menuntut perusahaan mencabut PHK dan mempekerjakan kembali tujuh pekerjanya.
Kemudian, menuntut pimpinan perusahaan membayar upah buruh sesuai upah minimum kota (UMK) Bandarlampung.
Aksi itu mendapat pengawalan ketat dari aparat Polsek Panjang, dan Polresta Bandarlampung, dan TNI.
M Taat Badarudin, Ketua Cabang FSPMI Bandarlampung mengatakan, perusahaan tersebut mengeksploitasi pekerja karena tidak mengindahkan peraturan yang berlaku. "Kita juga sedang menyelidiki keberadaan buruh asing, apakah mereka sudah mendapat izin atau belum," kata dia.
JUHARSA ISKANDAR
0 comments:
Posting Komentar