Febri mengatakan hal tersebut, Rabu sore, 13 Februari 2019, usai pemeriksaan 9 anggota DPRD Lampung Tengah, terkait dugaan aliran fee dari calon gubernur Partai Nasdem tersebut, termasuk menerima jatah dalam persetujuan pinjaman PT SMI.
Jubir KPK mengatakan sudah 29 anggota DPRD Lampung Tengah yang dipanggil atau diperiksa. Pada Rabu, 13 Februari 2019, mereka terdiri dari dua unsur pimpinan. I Wayan Subawa, Ketua Komisi IV, I Wayan Dama A, wakil ketua Komisi IV, dan Indra Jaya, wakil Ketua Komisi III. Sisanya anggota: Agus Riyanto, Wayan Suartame, Misrol hapi, Drs. Hi. Ali imron, H. Iskandar, SH, dan H. Mudasir,
Anggota DPRD Lampung Tengah menghindari wartawan saat diperiksa KPK di SPN Polda Lampung. Mereka pulang lewat pintu belakang dan buru-buru masuk kendaraan.. Ada satu orang yang keluar dari pintu depan, namun melihat wartawan, balik kanan, masuk ke dalam lagi, dan cepat-cepat kabur dengan mobil yang membawanya.
DEDI KAPRIYANTO
0 comments:
Posting Komentar