KPK Mulai Periksa Penyuap Bupati dan DPRD Lampung Tengah

JAKARTA (6/2/2019) – KPK mulai memeriksa Simon Susilo alias Akong, adik Arthalita Suryani alias Ayin, Rabu, 6 Februari 2019. Bersamanya, lembaga antirasuah itu juga memeriksa Budi Winarto alias Awi, pemilik PT Sorento Nusantara, dan Indra Erlangga, kepala Badan Air Bersih dan Pertamanan Lampung Tengah.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Akong dan Awi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mustafa, mantan Bupati Lampung Tengah. Budi Winarto diduga menyuap Mustafa Rp5 miliar,Simon Susilo memberikan uang Rp7,5 miliar kepada calon gubernur dari Partai Nasdem itu.

Uang tersebut, demikian Febri, diberikan kepada anggota DPRD Lampung Tengah untuk memuluskan pengesahan APBD  Tahun 2017 Rp1,825 miliar, pengesahan APBD  Tahun 2018 Rp9 miliar, dan pengesahan pinjaman kepada PT SMI Rp1 miliar.

Menurut Jubir  KPK, penerimaan Rp12,5 miliar dari dua pengusaha tersebut diduga merupakan bagian dari Rp95 miliar, terkait suap dan gratifikasi yang diterima Bupati Mustafa.

M DANIS MULYA

0 comments:

Posting Komentar