Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan kepala BPKAD Madani dan Misdi diperiksa terkait dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018. “Keduanya saksi untuk kasus Mustafa,” katanya.
Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa kembali ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima fee dari ijon proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah dengan total gratifikasi Rp 95 miliar.
Sebelumnya Mustafa divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta atas kasus suap dalam proses peminjaman dengan PT SMI. Mantan Ketua Nasdem lampung itu juga dihukum pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun sejak pidana pokok selesai.
M DANIS MULYA
Posting Komentar