KPU Lampung Tengah Tidak Coret 3 Caleg Tersangka KPK


BANDARJAYA (19/2/2019) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Tengah tidak mencoret caleg yang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. Mereka masih boleh berkampanye dan dipilih dalam Pemilu 2019.

Hal itu dikatakan Komisioner KPU Lampung Tengah Siti Khodijah, Selasa, 19 Februari 2019. Menurutnya, caleg yang masih menjadi tersangka belum memiliki kekuatan hukum sehingga masih bisa mengikuti kontesasi pemilu yang akan di laksanakan pada 17 April 2019.

“Di dalam peraturan, tersangka masih bisa mengikuti sebagai peserta. Tapi kalau sudah ada ketetapan hukum tetap baru bisa diganti dengan yang lain,” kata Khodijah.

Selain itu, jika kelak terpilih, caleg tersangka KPK juga tetap akan dilantik. Namun, jika keputusannya sudah inkracht maka yang bersangkutan akan di PAW. “Kalau nanti terpilih masih bisa tetap dilantik,” ujarnya.

Di Lampung Tengah, ada sejumlah caleg yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam kasus suap proyek PUPR yang melibatkan mantan bupati Lampung Tengah Mustafa dan lain-lain. Caleg tersebut antara lain berinisial AJS, RS, dan ZA.

SIGIT SANTOSO

0 comments:

Posting Komentar