Anggota KPU Tanggamus Divisi Sosialisasi dan Parmas, Hayesta F. Imanda, mengatakan, Senin, 18 Februari 2019, materi lainnya dalam kegiatan itu kode etik dan batasan pembagian konten dimedia sosial. Juga pelarangan penggunaan simbol yang sudah ditetapkan tim sukses dari calon presiden dan calon legislatif.
"Para relawan diberikan pemahaman teknis saat melaksanakan kerjanya. Mereka perwakilan dari kecamatan yang dibentuk dan dikukuhkan pada 17 Januari 2019," katanya.
AFNAN HERMAWAN
0 comments:
Posting Komentar