Sujonggo, Kalapas Rajabasa, mengatakan, berkaca dari masa lalu, saat Alay menjadi tahanan di Lapas Way Hui, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi. Termasuk izin berobat ke dokter spesialis, karena LP itu hanya memiliki dokter umum dan gigi.
Setelah ditangkap KPK dan petugas Kejaksaan saat makan di sebuah restoran di Bali pada Rabu, 6 Februari, Alay tiba di Bandarlampung pukul 12.00, sejam kemudian dibawa ke Kantor Kejati Lampung, dan tiba di Lapas Rajabasa pukul 14.00, Jumat 8 Februari 2019.
Terpidana 18 tahun penjara itu ditempatkan di Kamar No. 13 berukuran 3 kali 3, yang diisi 3 narapidana yang baru. Sebelum dimasukkan ke dalam, petugas sempat mengecek kesehatannya, memeriksa tas, uang, dan ATM. Mereka juga memberinya kaos biru, yang diperuntukkan warga binaan lapas di sana.
PANDAWA AF DAN DEDI KAPRIYANTO
0 comments:
Posting Komentar