Selain Khamami, empat tersangka lain juga diperpanjang. Mulai dari adiknya, Taufik Hidayat, pengusaha Sibron Azis dan Kardinal, Sekretaris Dinas PUPR Wawan Hendra. Mereka diperiksa secara terpisah, datang dan pulang pada jam yang berbeda.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan masa penahanan dimulai dari 13 Februari hingga 24 Maret 2019. Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan hal tersebut untuk memperdalam proses penyidikan.
Khamami diduga menerima uang senilai Rp 1,28 miliar untuk proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji. Fee diberikan oleh Sibron Azis dan Kardinal demi mendapatkan sejumlah proyek. Kelimanya tertangkap tangan KPK pada Rabu, 23 Januari 2019.
M DANIS MULYA
0 comments:
Posting Komentar