Kepala OJK Lampung Indra Krisna, mengatakan, Selasa, 12 Februari 2019, masyarakat tidak gegabah menerima tawaran perusahaan berbasis fintech. Saat ini baru 81 perusahaan fintech terdaftar di OJK, dan 1 yang telah terdaftar. Selebihnya berdiri namun tidak mendaftarkan ke OJK.
“Banyak perusahaan fintech bermunculan, tapi tidak terdaftar. OJK menerapkan persyaratan ketat untuk memberikan izin kepada perusahaan ini dengan tujuan melindungi masyarakat atau konsumen saat bertransaksi," katanya.
OJK, kata Indra, tidak bisa mengeluarkan larangan beroperasi kepada perusahaan karena belum ada peraturannya. "Nanti kita keluarkan peraturan lebih tegas terhadap perusahaan yang tidak mau mendaftar dan mengurus izin di OJK," ujarnya.
Indra mengatakan, saat ini yang paling penting adalah melindungi masyarakat dengan cara mengedukasi terkait fintech.
JUHARSA ISKANDAR
0 comments:
Posting Komentar