Pekerja Konstruksi di Lampung Terancam Kehilangan Pekerjaan

TANJUNGKARANG (13/2/2019) - Para pekerja konstruksi di Lampung terancam kehilangan pekerjaan jika tidak memiliki sertifikat pekerjaannya. Penyedia jasa juga terkena denda dan sanksi proyek harus dihentikan jika memekerjakan pegawai yang tidak bersertifikat.

"Aturan ini baru dikeluarkan, masih dalam transisis tapi sanksinya jelas seperti itu," kata Wakil Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Lampung, Sugito, usai pembukaan pelatihan pengawas pekerjaan konstruksi, Rabu, 13 Februari 2019. 

Sugito mengatakan, pihaknya meminta pekerja maupun perusahaan konstruksi untuk mematuhi aturan tersebut. "Karena itu, segera minta pelatihan untuk mendapatkan sertifikat tersebut," ujarnya.

Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri berharap adanya pelatihan tersebut bisa meningkatkan kualitas hasil pekerjaan konstruksi infrastruktur. 

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar