Ia bersama seorang temannya yang masih buron, menggasak satu unit sepeda motor yang parkir di proyek pembangunan jalan tol di daerah Palembapang, 8 Februari 2019. FR bertugas membawa hasil curian, sedangkan rekannya berperan memetik kendaraan.
"Saya hanya disuruh membawa motor saja. Kalau uang Rp1,5 juta belum ada, baru dijanjiin," kata dia, di Mapolres Lampung Selatan, Senin, 18 Februari 2019.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Try Maradona mengatakan, pencurian terjadi sekitar jam 4 sore. Kasus terungkap pada 13 Februari 2019 dengan mengamankan satu tersangka.
"Kami sebelumnya sudah tahu ciri-ciri kendaraan yang dicuri berikut tersangkanya. Kemudian menguntit dan menangkap tersangka di rumahnya," kata dia.
Ia mengimbau pemilik sepeda motor saat memparkir kendaraannya mengunci stang ke sebelah kanan untuk mengurangi gerak pencuri.
GELLY
0 comments:
Posting Komentar