Residivis Pedagang Sabu Ditembak di Lampung Tengah


GUNUNGSUGIH  (12/2/2019) -  Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polres Lampung Tengah  menembak pemilik 79 paket sabu-sabu di Tanjungratu, Way Pengubuan, Senin, 11 Februari 2019. Polisi terpaksa melumpuhkan pemuda itu karena mencoba melawan.

Adi Saputra 31 tahun, warga Kampung Tanjungtatu Kecamatan Way Pengubuan Lampung Tengah hanya meringis kesakitan di Mapolres. Kakinya tertembus timah panah polisi yang menangkapnya.  Dari tersangka, polisi menyita barang haram seberat 25 gram atau senilai Rp20 juta.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP I Made Rasma, mengatakan penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. "Laporan dari masyarakat akan ada transaksi narkoba di wilayah hukum Kecamatan Terbanggi Besar. Kita langsung turunkan anggota dan menangkap tersangka," kata Kapolres,  Selasa,  12 Februari 2019.

Menurut Kapolres, barang bukti yang ikut diamankan dalam kasus ini adalah 79 paket sabu-sabu, dua unit HP, dan ATM. Pelaku merupakan seorang residivis.  “Kasus ini masih terus kita kembangkan. Kemungkinan ada tersangka lain, " ujar mantan Kapolres Tanggamus itu. 

SUHERI - ZEN SUNARTO

0 comments:

Posting Komentar