Pemprov Lampung Berhentikan PNS Terlibat Korupsi

TELUKBETUNG (1/2/2019) - Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo memberhentikan 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) karena dinyatakan bersalah korupsi sesuai keputusan pengadilan. Pemberhentian pegawai tersebut tertuang dalam surat keputusan gubernur.

Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri mengatakan, surat keputusan gubernur telah ia paraf dan berada di meja gubernur. 

“Sudah saya paraf (beberapa hari lalu), barangkali sudah diteken gubernur,” kata Bachtiar usai Musyawarah Provinsi Dewan Pengurus Korpri Provinsi, Kamis 31 Januari 2019. 

Bachtiar mengatakan, pemprov menataati aturan yang berlaku dengan menindak tegas pegawai yang terlibat korupsi. "Kita ikuti aturan," katanya.

Bachtiar menambahkan, agar Korpri Lampung makin baik, apalagi kini peraturannya sudah jelas. "Semua pengurus provinsi dan kabupaten membantu seluruh anggota Korpri, menyejahterakan dan saling tolong menolong," katanya.

JUHARSA ISKANDAR

1 comments: