PRINGSEWU (6/2/1019) – Tersangka kasus pembunuhan anak terhadap ayah kandung di Dusun Leweng Kolot, Pekon Sukaagung Barat, Kecamatan Bulok, Tanggamus dilimpahkan Kejaksaan Negeri Pringsewu, Rabu, 6 Februari 2019. Sanwani alis Awang mengaku sangat menyesal telah membunuh bapaknya.
Pelimpahan tersangka berikut barang bukti berdasarkan surat Kajari Pringsewu Nomor : B-175/N.8.16.8/Epp/01/2019, tanggal 31 Januari 2019 perihal berkas perkara tersangka Sanwani alis Awang dinyatakan lengkap atau P21. “Saya sangat menyesal telah membunuh bapak saya, tidak ada maksud sama sekali saya membacok atau menghilangkan nyawa orang tua saya,” kata Sanwani.
Atas perbuatannya tersebut, Sanwani mengaku sudah bertaubat dan meminta maaf kepada seluruh keluarganya. Dia juga berharap tidak ada lagi orang yang seperti dia yang tega membunuh orang tuanya sendiri. “Jangan ada lagi orang seperti saya,” ujarnya sambil terisak.
Jaksa Kejari Pringsewu, Alfa Dera mengatakan, pihaknya telah menerima penyerahan tahap II terhadap tersangka pembunuhan. Menurutnya, pelaku diancam Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati dan Pasal 338 seringan-ringanya seumur hidup . “Dalam waktu dekat ini tersangka akan kita Limpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Agung,” ujarnya.
Sebelumnya, Sanwani menghabisi nyawa ayah kandungnya Saliman dengan keji. Kepala dan perut korban dibacok oleh pelaku hingga menyebabkan nyawa korban melayang, Selasa (11/12/2018). Aksi kekejaman ini bermula ketika Saliman menjual sepeda motor tersangka kepada kemenakannya. Pembelian ini dibayar dengan cara dicicil dengan uang muka Rp1,6 juta. Uang senilai Rp1 juta diambil oleh ibu tersangka sedangkan sisanya Rp600 ribu diberikan kepadanya.
EPRIZAL
0 comments:
Posting Komentar