Perwira Gadungan Keruk 30 Juta dari Calon PNS Pesawaran


GEDONGTATAAN (7/2/2019) – Jajaran Polres Pesawaran menangkap perwira gadungan. Dalam aksinya,  pelaku mengaku bisa menjadikan orang sebagai Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan syarat memberikan uang Rp.30 juta.

Polisi menangkap Bahren Rendra,  warga Kotabumi setelah melakukan penipuan terhadap Sutrisno, warga Desa Sungai Langka, Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran. Dalam penipuan itu, pelaku yang mengaku sebagai perwira di Polda Lampung bisa menjadikan anak Sutrisno sebagai PNS.

“Saya dapat uang Rp30 juta, sudah saya pakai Rp.11 juta. Kartu anggota polisi saya buat sendiri,” kata Bahren, Kamis, 7 Februari 2019.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP M Hasbi Eko mengatakan, pelaku mengaku sebagai anggota Polri yang bisa mengangkat anak korban sebagai PNS di lingkungan POlda Lampung. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita uang sebesar Rp19 juta. “Harapannya masyarakat lebih berhati-hati terhadap modus-modus penipuan,” kata Kasat.

IWANSYAH


0 comments:

Posting Komentar