Petani Abung Selatan, Lampung Utara Cabuli Bocah


ABUNG SELATAN (12/2/2019) – Seorang petani di Lampung Utara ditangkap aparat  Polsek Abung Selatan. Dia dituduh melakukan perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur.

Pengungkapan kasus itu berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/ 66-B / II /2019/RES LU/SEK AB SEL Tanggal 4 Februari 2019. Pelaku berinisial S alias Panjul. 

Hasil visum dan keterangan korban menunjukkan bahwa pelaku telah mencabuli remaja bernisial  P yang baru berumur 14 tahun, warga Desa Trimodadi.

Dihadapan penyidik, bapak dua anak yang kesehariannya bekerja sebagai petani nekat mencabuli korban P, lantaran tergiur kemolekan tubuhnya.  "Iya saya cium aja. Setelah itu gak ngelakuin apa-apa. Saya menyesal atas perbuatan ini," kata pelaku di Mapolsek Abung Selatan, Selasa, 12 Februari 2019.

Kapolsek AKP Sukimanto mengatakan pihaknya langsung mengamankan pelaku di kediamannya tanpa melakukan perlawanan. “Pelaku mencabuli P yang berusia 14 tahun,” kata kapolsek.

Panjul yang berusia 36 tahun,  warga  Dusun Tanjung Arum Pinggir, Desa Trimodadi, Kecamatan Abung Selatan melakukan tindakan asusila anak dibawah umur pada November 2018 lalu di rumah korban.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar