pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Pidana, Tambang Liar di Pekon Podomoro, Pringsewu

BANDARLAMPUNG (26/2/2019) – Kepala Seksi Pembinaan Mineral dan Batubara ESDM Lampung Rusdiyanto mengatakan pertambangan tanah di Pekon Podomoro, Pringsewu, tidak berizin. “Pidana. Pihak berwajib harus menertibkannya,”  katanya, Selasa, 26 Februari 2019.

BACA JUGA:  Sudah Tak Berizin, Pertambangan Rusak Jalan di Pringsewu

Menurut Rusdiyanto, izin pertambangan tidak sembarangan saat ini. Meskipun izin usahanya berasal dari ESDM Provinsi, pemilik tambang harus memperoleh rekomendasi ke Pemkab Pringsewu, termasuk soal analisis dampak lingkungan.

Pertambangan di Pekon Podomoro Pringsewu sudah berlangsung lama.  Penggarapnya di sana, setidaknya, mengangkut 20 rit tanah setiap hari. Merusak pula jalan warga sekitar, karena dilewati angkutan berlebihan tonase.

DEDI KAPRIYANTO



Posting Komentar

Posting Komentar

-->