BACA JUGA: Sudah Tak Berizin, Pertambangan Rusak Jalan di Pringsewu
Menurut Rusdiyanto, izin pertambangan tidak sembarangan saat ini. Meskipun izin usahanya berasal dari ESDM Provinsi, pemilik tambang harus memperoleh rekomendasi ke Pemkab Pringsewu, termasuk soal analisis dampak lingkungan.
Pertambangan di Pekon Podomoro Pringsewu sudah berlangsung lama. Penggarapnya di sana, setidaknya, mengangkut 20 rit tanah setiap hari. Merusak pula jalan warga sekitar, karena dilewati angkutan berlebihan tonase.
DEDI KAPRIYANTO
Posting Komentar