GUNUNGSUGIH – Polres Lampung Tengah mengamankan 15 unit mobil hasil penggelapan. Warga yang merasa memiliki kendaraan tersebut dipersilahkan mengambilnya di kantor polisi.
Kendaraan-kendaraan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan hasil dari penyerahan dari warga melalui unit Opsnal dan Bhabinkamtibmas.
Menurut Kapolres Lampung Tengah, AKBP I Made Resma, mobil yang disita itu semuanya adalah diduga hasil kejahatan dengan modus rental lalu digadaikan.
“Sebagian juga dari kesadaran warga menyerahkan mobil hasil kejahatan kepada Polisi,” kata Kapolres, Senin, 11 Februari 2019.
Kapolres juga masih mengimbau kepada msyarakat untuk menyerahkan mobil hasil kejahatan. “Masyarakat Lampung yang merasa memiliki mobil ini silahkan datang ke Polres dengan disertai bukti-bukti kepemilikan,” tegasnya.
ZEN SUNARTO - SUHERI
0 comments:
Posting Komentar