TANGGAMUS (18/2/2019) – Kepala Pekon Ketapang, Limau, dipanggil inspektorat Tanggamus, Senin, 18 Februari 2019. Pemanggilan terkait dugaan pungutan liar dalam program sertipikat (PTSL) yang diadukan oleh warga dan LSM.
Kepala Pekon, Serli dan Sekretaris Pekon Riski datang ke kantor Inspektorat untuk dimintai keterangan soal pungutan liar tersebut. Namun, keduanya mengatakan bahwa pelapor masalah itu merupakan warga yang tidak membayar.
“Saya dipanggil di sini atas laporan LSM, masalah sertifikat PTSL. Kami di Pekon sudah mengikuti aturan-aturan dalam Perdes. Di sana ada Pokmas, semua kami serahkan ke panitia,” kata Serli.
Sekteraris Inspektorat Tanggamus, Gustam mengatakan, setelah memanggil dan memeriksa kepala pekon dan sekteraris, pihaknya akan turun ke lapangan guna meminta keterangan para pokmas terkait dengan mekanisme program sertipikat (PTSL).
“Hari ini kita klarifikasi dulu atas laporan ini. Kita mengklarifikasi kepada mereka soal tuduhan melakukan pungli,” kata Gustam.
AFNAN HERMAWAN
0 comments:
Posting Komentar