Sudah 20 Anggota DPRD Lampung Tengah Diperiksa KPK

BANDARLAMPUNG (12/2/2019) – Hingga Selasa, 12 Februari 2019, sudah 20 orang anggota DPRD Lampung Tengah yang dipanggil KPK di SPN Polda Lampung, Kemiling, Bandarlampung.  Mereka diperiksa terkait dugaan aliran dana untuk mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, yang juga mengalir ke hampir seluruh anggota dewan.

Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan kepada 40 anggota DPRD Lampung berlangsung sampai Kamis, 14 Februari 2019. “Pemeriksaan juga terkait OTT terhadap Bupati Lampung Tengah beberapa waktu lalu,” katanya.

Ke-10 anggota  DPRD yang dipanggil pada Selasa, 12 Februari 2019, terdiri dari tiga unsur pimpinan, Anang Hendra Setiawan, Ketua Komisi II,  Sopian Yusuf, Wakil Ketua Komisi II, dan H. Roni Ahwandi, sekretaris Komisi II. Tujuh lainnya anggota: Syamsudin,  Febriyantoni,  Sumarsono,  Wahyudi,  Slamet widodo, Sukarman, Muhlisin Ali.

Berbeda dengan sehari sebelumnya, petugas KPK tampak membawa satu koper berkas dan satu kardus dari hasil pemeriksaan. Pemanggilan berlangsung tertutup. Beberapa kali petugas piket di SPN Polda meminta para wartawan menjauh.

Sehari sebelumnya KPK memeriksa Riagus Ria, Wakil Ketua II,dan  Joni Hardito, Wakil Ketua III.  Anggota DPRD; Evinitria, Hi Hakki; Yulius Heri Susanto, Made Arka Putra Wijaya, Saenul Abidin,  Hi Singa Ersa Awangga, Ariswanto,  dan Jahri Effendi.

CHEPIEN RAYDINESYA DAN M DANIS MULYA

0 comments:

Posting Komentar