Upah Pekerja di Lampung Utara Minimal Rp2,2 Juta

KOTABUMI (20/2/2019) - Berdasarkan surat keputusan Gubernur Lampung, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lampung Utara menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK)  tahun 2019 naik 7 persen menjadi Rp2.268.750 dari Rp2.100.000 di tahun 2018.

Sekertaris Disnakertrans Lampung Utara Imam Hanafi, mengatakan, Rabu, 20 Febuari 2019, penetapan itu berdasarkan Surat keputasan Gubernur Lampung tertanggal 21 November  2018. 

Ia mengatakan, surat edaran sudah dilayangkan kepada perusahaan sebagai acuan untuk menggaji karyawan. "Ada sekitar 25 hingga 30 perusaan sudah menetapkan gaji sesuai UMK. Jika ada perusahaan tidak sesuai dengan UMK akan dikenakan sanksi sampai pencabutan izin,” katanya.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar