Sekertaris Disnakertrans Lampung Utara Imam Hanafi, mengatakan, Rabu, 20 Febuari 2019, penetapan itu berdasarkan Surat keputasan Gubernur Lampung tertanggal 21 November 2018.
Ia mengatakan, surat edaran sudah dilayangkan kepada perusahaan sebagai acuan untuk menggaji karyawan. "Ada sekitar 25 hingga 30 perusaan sudah menetapkan gaji sesuai UMK. Jika ada perusahaan tidak sesuai dengan UMK akan dikenakan sanksi sampai pencabutan izin,” katanya.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar