"Tadinya berobat jalan, tapi saat dibawa ke sini, pihak rumah sakit tidak membolehkan pulang karena sakitnya harus dirawat intensif. Kami tak punya asuransi BPJS untuk membayar pengobatan," kata Lusiana, Rabu, 13 Februari 2019.
Beruntung pihak rumah sakit membolehkan warga Kampung Sinarbanten, Kecamatan Bekri, itu hanya mengurus surat keterangan tidak mampu dari pihak desa.
Poniman mengatakan, sudah mengurus keterangan dari desa dan masih menunggu suratnya jadi.
Kepala Bagian Tata Usaha RS Demang Sepulau Raya Anton Wibowo menjelaskan, pihaknya harus mengutamakan pelayanan kepada masyarakat. Semua pasian harus dilayani sesuai permintaan bupati. "Soal biaya nanti kami berkoordinasi dengan dinas terkait," kata dia.
SIGIT S
0 comments:
Posting Komentar