PESAWARAN (25/2/2019) – Seorang petani asal Desa Rejoagung, Tegineneng, Pesawaran menyetubuhi gadis berusia 16 tahun di sebuah gubuk. Akibat perbuatan tersangka, korban saat ini tengah hamil 4 minggu.
Mang Edet, 40 Tahun ditangkap tim Polres Pesawaran, Senin, 18 Februari 2019. Menurut pengakuannya, dia menyetubuhi SA, 16 tahun pada Januari 2019 sekitar pukul 10.00 WIB di perkebunan jagung Batanghari Ogan, Tegineneng, Pesawaran. Eed mengaku mengenali korban karena masih tetangganya, dan dia sering membantu korban.
“Saya hanya sekali, digubuk. Saya tidak mengancam sama sekali,” kata Eed di Mapolres Pesawaran, Senin, 25 Februari 2019.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP M Hasbi Eko menjelaskan, pelaku ditangkap atas laporan ibu korban bahwa pelaku telah menyetubuhi anaknya yang masih dibawah umur di gubuk yang terletak pada areal perkebunan jagung milik warga di dusun III Rajabungsu, Desa Batanghari Ogan, Tegineneng Pesawaran.
“Modus pelaku dengan cara bujuk rayu, sebab tersangka memiliki hubungan dekat dengan korban,” kata kasat.
Kanit IV PPA, IPDA Hendra mengatakan, tersangka dijerat sejumlah pasal, antara lain undang-undang perlindungan anak. “Ancamannya 15 tahun penjara,” kata Hendra.
IWANSYAH
0 comments:
Posting Komentar