Kanit Reskrim Polsek Sukarame Ipda Gustomi Dendy menjelaskan, Jumat, 1 Maret 2019, motor tersebut hasil curian di daerah Bandarlampung, terutama daerah Sukarame. "Kami dobrak rumah panggung itu dan di bawahnya ditemukan motor curian," kata dia.
Gustomi mengatakan, dua tersangka yan ditangkap, sedangkan satu dalam pengejaran, kerap beraksi dengan cara merusak kunci stang dan menggunakan kunci Letter T. Sasarannya motor matic yang terpakir di rumah.
Ia mengatakan, keduanya diringkus usai mencuri di kawasan Waydadi, Sukarame. Polisi mengidentifikasi pelakunya, kemudian mengejar hingga ke rumah salah satu tersangka. Hingga kini polisi masih menyelidiki komplotan curanmor ini.
JS, salah satu tersangka mengaku sudah 15 kali mencuri dan biasanya satu unit laku Rp3,5 juta. "Target motor matic karena laku dijual," ujarnya.
PANDAWA AF
0 comments:
Posting Komentar