pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Ada Layanan SIM Keliling di Rest Area Pringsewu


PRINGSEWU (28/3/2019) – Masyarakat Pringsewu yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak perlu jauh-jauh ke Tanggamus. Sebab, saat ini sudah ada layanan SIM keliling di Rest Area Tugu Bambu.

Guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Polres Tanggamus memberikan pelayanan SIM keliling di Kabupaten Pringsewu. Pelayanan khusus perpanjangan SIM A dan SIM C dilaksanakan tiap hari Selasa, Kamis dan Sabtu di Rest Area Tugu Bambu Selamat Datang, Ibu Kota Kabupaten Pringsewu.

Kasat Lantas Polres Tanggamus AKP Dade Suhaeri, mengatakan, jadwal tersebut dilaksanakan kalau tidak ada halangan ataupun agenda lainnya. "Untuk jadwal ditetapkan hari Selasa, Kamis dan Sabtu, namun apabila operator ada kegiatan lain, maka tidak dilaksanakan giat SIM Keliling, sebab keterbatasan anggota Satlantas," kata AKP Dade Suhaeri, Kamis, 28 Maret 2019.

Menurut Dade, adanya layanan SIM Keliling disambut antusias masyarakat Kabupaten Pringsewu. “Berdasarkan data, SIM keliling cukup diminati warga Kabupaten Pringsewu," ujarnya.

Kasat menjelaskan, syarat perpanjangan adalah membawa SIM Asli, KTP dan Surat Kesehatan Jasmani, keterangan psikolog, dan mengisi formulir. SIM yang dapat diperpanjang adalah SIM yang belum habis masa berlakunya atau 15 hari sebelum batas berlaku SIM berakhir, dengan biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu untuk SIM C.

"Tarif tersebut berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Polri," kata dia.

EPRIZAL

0

Posting Komentar

-->