BANDARLAMPUNG (18/3/2019) – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandarlampung mulai memberlakukan Tanda Tangan Elektronik untuk Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran. Hal itu agar tidak ada lagi pemalsuan.
Kepala Disdukcapil Kota Bandarlampung, A. Zainuddin, mengatakan penggunaan TTE tersebut berdasarkan Permendagri Nomor 7 tahun 2019 terkait penandatanganan dokumen sipil tidak ditandatangani secara langsung oleh kepala dinas yang bersangkutan.
Untuk saat ini dokumen yang sudah menggunakan TTE baru kartu keluarga dan akte kelahiran, sedangkan dokumen yang lainya menyusul.
Menurutnya, penggunaan tanda tangan elektronik tersebut akan lebih efektif dibandingkan dengan tanda tangan basah yang mengharuskan kepala dinas setiap hari berada di ruangannya. Ia mengatakan, tujuan dari penggunaan TTE ini untuk mempermudah dan mempercepat proses pembuatan dokumen-dokumen catatan sipil, kemudian memperkecil oknum-oknum tertentu dalam berbuat tindak kejahatan.
"Kemungkinan untuk berbuat negatif terhadap dokumen-dokumen capil sangat kecil, karena didokumen tersebut terdapat barcode yang di dalamya ada tanda tangan saya sebagai pengguna," kata Zainuddin, Senin, 18 Maret 2019.
Zainuddin menjelaskan, Disdukcapil Bandarlampung untuk saat ini telah menyiapkan dua server untuk mengecek berkas-berkas yang sudah dicetak oleh petugas.
JUHARSYAH ISKANDAR
0 comments:
Posting Komentar