Belum Semua KPUD Laporkan Kerusakan Surat Suara

BANDARLAMPUNG (9/3/2019) – Hingga Jumat, 8 Februari 2019, baru dua kabupaten di Lampung yang melaporkan kerusakan suara. KPUD harus mengembalikan surat suara yang rusak untuk bisa ditukar oleh penyedia, kata Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono.

Dari hasil rapim di Jakarta, demikian Nanang, Lampung termasuk tercepat dalam penyebaran surat suara. Sudah 90 persen diterima 15 KPUD kabupaten dan kota. “Terakhir kemarin, Lampung Selatan,” ujarnya.

Jumadi Ahmad, Kasubag Logistik KPU Lampung mengharapkan seluruh KPUD segera memplenokan surat suara yang rusak. Provinsi akan melaporkannya ke Jakarta jika seluruh daerah menyerahkan sesuai prosedur. “Setelah itu kita meminta ke penyedia lewat KPU RI,” katanya
.
DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar