pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Bendungan Way Sekampung Pringsewu Belum Miliki Amdal

BANDARLAMPUNG (30/3/2019) – Balai Besar Way Sekampung Ditjen Pengairan Kementerian PUPR ternyata baru mengajukan amdal  Bendungan Way Sekampung Pringsewu dan pengambilan pasir, tanah, dan sirtu di sekitarnya.

Pembangunan Bendungan Way Sekampung dan pengambilan material di sekitarnya sudah berlangsung sejak Tahun 2016. Sesuai skedul Kementerian PUPR dan BBWS Lampung, proyek tersebut menyelesaikan 50 persen pada Tahun 2018, dan selesai Tahun 2020.

Heri Munzaili, Kepala Bidang Tata Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, mengatakan pihaknya baru menerima pengajuan amdal. “Berikan waktu bagi kami mempelajarinya,",” katanya, mengomentari perihal pengerukan pasir di Way Sekampung, yang disebut-sebut untuk kepentingan Bendungan.

Baca Juga
Menurut Heri, Bendungan Way Sekampung harus memiliki amdal. Segala sesuatu material, terutama pasir dan sirtu dari lokasi sekitarnya, terutama di Way Sekampung, harus memperoleh izin tambang, lingkungan, dan rekomendasi teknis dari BBWS.

DEDI KAPRIYANTO

Posting Komentar

Posting Komentar

-->