Dihadiri Plt Kepala Dinas Kesehatan Mesuji Ardi Umum, Direktur RSUD Mesuji Hotmaidah Ferayanti, dan penyuluh dari Badan Diklat Provinsi Lampung Zainul Karoman. Serta para kepala puskesmas dan perawat.
Zainul Karoman mengatakan, amanah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 ada tiga strategi pemberantasan korupsi. "Saya selaku penyuluh antikorupsi pratama bertugas memberikan pendidikan kepada pegawai," ujarnya.
Zainul mengatakan, ia fokus menyosialisasikan kepada masyarakat dan sekolah mulai SD sampai SMA. "Harapannya dapat disebarluaskan juga seperti saat ini bidan-bidan bisa menularkan kepada yang lainnya sampai ke desa," kata dia.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Mesuji Ardi Umum mengatakan, penyuluhan itu diharapkan memberikan pengetahuan kepada jajarannya. Sehingga dapat mengetahui indikasi sampai penindakan korupsi, termasuk mencegah dari diri sendiri," katanya.
SUPRIYONO
0 comments:
Posting Komentar