Cemari Way Giham Waykanan: Bumi Waras Harus Disanksi

BANDARLAMPUNG (13/3/2019) – PT Bumi Waras harus siap menerima sanksi karena mencemarkan Way Giham Way Kanan. Kolam limbah perusahaan raksasa Lampung ini jebol pada Kamis Pagi 7 Maret 2019 yang lalu, merusak perkebunan dan sungai di sana.

Kabid Pengendalian dan Pencemaran Lingkungan Hidup Provinsi Lampung Akhmad Rizal  mengatakan pencemaran PT Bumi Waras sudah ditangani Dinas Lingkungan Kabupaten Waykanan.  Ia mengharapkan Pemkab di kabupaten tersebut menegakkan aturan. “Masyarakat harus merasa Pemerintah hadir dan berlaku adil,” ujarnya.

Akhmad Rizal juga mengharapkan Dinas Lingkungan Waykanan meneliti kembali izin-izin lingkungan yang dimiliki PT Bumi Waras. Ia melihat perusahaan yang bergerak dalam bidang tapioka ini tidak efektif melakukan kontrol atas limbahnya.
 
Way Giham, Tanjungraja, Blambangan Umpu Way Kanan, berubah menjadi sungai limbah, Kamis Pagi, 7 Maret 2019. Kolam pembuangan pabrik tapioka PT  Bumi Waras meluber saat subuh. Merusak ekosistem ratusan hektare lahan di sana.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar