Kabid Pengendalian dan Pencemaran Lingkungan Hidup Provinsi Lampung Akhmad Rizal mengatakan pencemaran PT Bumi Waras sudah ditangani Dinas Lingkungan Kabupaten Waykanan. Ia mengharapkan Pemkab di kabupaten tersebut menegakkan aturan. “Masyarakat harus merasa Pemerintah hadir dan berlaku adil,” ujarnya.
Akhmad Rizal juga mengharapkan Dinas Lingkungan Waykanan meneliti kembali izin-izin lingkungan yang dimiliki PT Bumi Waras. Ia melihat perusahaan yang bergerak dalam bidang tapioka ini tidak efektif melakukan kontrol atas limbahnya.
Way Giham, Tanjungraja, Blambangan Umpu Way Kanan, berubah menjadi sungai limbah, Kamis Pagi, 7 Maret 2019. Kolam pembuangan pabrik tapioka PT Bumi Waras meluber saat subuh. Merusak ekosistem ratusan hektare lahan di sana.
DEDI KAPRIYANTO
0 comments:
Posting Komentar