Menanggapi hal tersebut, Kepala BPN Lampung Timur, Ara Manurung dalam temu pers mengatakan, sengketa kepemilikan tanah terjadi antara tiga pihak. Saat ini tinggal 90 bidang belum ada perdamaian antar pihak terkait dan belum melakukan gugatan ke pengadilan.
"Sehingga uang ganti rugi dikonsinyasi ke pengadilan negeri," katanya.
Kasi pengadaan tanah ATR/BPN Lampung Timur Suhadi mempersilakan pihak bersengketa berpekara di pengadilan, atau pengajuan perdamaian di pengadilan agar pihaknya dapat mencabut konsinyasi.
WAHYU AFRIANSYAH
0 comments:
Posting Komentar