Wakil Ketua Komisi II DPRD Lampung Tengah, Sumarsono mengakui, pedagang enggan menempatinya karena ada informasi harus membayar kepada oknum tertentu. "Saya sudah turun langsung ke lapangan, informasi itu beredar di kalangan pedagang. Karena itu, kita panggil dinas terkait untuk menjelaskan persoalan ini," ujarnya, Senin, 4 Maret 2019.
Rapat DPRD tersebut diikuti beberapa SKPD salah satunya Dinas Pasar. Sumarsono minta Dinas Pasar dan Perdagangan setempat harus sosialisasi ulang kepada pedagang bahwa tidak ada pungutan apapun.
"Pasar itu seharusnya sudah buka, saat sidak dan minta keterangan dari pedagang, mereka mendambakan pasar beroperasi," kata dia.
Sumarsono menjelaskan, temuan anggota Komisi ll soal jual beli kios sudah ditanyakan kepad dinas terkait.
Kepala Dinas Pasar Lampung Tengah Edrin membantah tuduhan itu, dan sudah mengecek ke bawahannya. "Kami siap diperiksa dan diproses kalau isu itu benar. Tidak ada jual beli kios. Kami juga siap sosialisasi ulang kepada pedagang agar pasar bisa segera dibuka," kata dia.
SIGIT S
0 comments:
Posting Komentar